Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kedua

SIDANG KEDUA : Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar sidang kedua sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.--Rio/rb

BACA JUGA:Jenis Ikan yang Jarang Diketahui! Berikut 7 Spesies Ikan Jenggot yang Unik

Pihaknya sangat berharap kliennya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPUD Bengkulu Selatan.

Sehingga Reskan Effendi menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

“Sudah cukup dan tadi ada penyempurnaan alat bukti yang kita sampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.

Ia menambahkan alat bukti yang disempurnakan tersebut, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 48 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan yurisprudensi kasus Agusrin pada Pilkada lalu. 

BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, Puluhan Peserta Seleksi CPNS yang Sebelumnya TMS Bisa Lanjut SKD

Selain melengkapi alat bukti, pihaknya juga mengaku telah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk mendukung tuntutan pemohon agar dikabulkan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

“Saksi kita 5 orang dan satu diantaranya saksi ahli dari Unihaz (Universitas Hazairin, red),” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum termohon KPU Bengkulu Selatan, Irvan Yudha Oktara, SH mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pemohon. 

Ia menyampaikan bahwa saksi ahli dari pemohon telah mengakui bahwa tindak KPU atau tindakan seseorang ketika berdasarkan perundang-undangan, termasuk pada putusan pengadilan, baik peradilan umum atau dari putusan konstitusi, maka secara legal formil dinyatakan sah.

BACA JUGA:Program DISUKA Dapat Pujian, Terima Dukungan dari Masyarakat Adat

"Untuk saksi yang akan kita hadirkan ada 2 orang.

Pastinya saksi kami akan menyampaikan proses verifikasi berkas dokumen pencalonan, terkait proses yang dilakukan kawan-kawan KPU," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan