Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes, Jaksa Lakukan Penahanan

TAHANAN: Tersangka Su menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes dan dilakukan penahanan.-foto: shandy/koranrb.id-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Su sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi. Su merupakan mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes, meskipun ia hanya menjabat sebagai Pembina BUMDes Gardu Jaya berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

Modus yang dilakukannya cukup unik. Saat menjabat kepala desa, ia membentuk BUMDes Gardu Jaya dengan usaha pengolahan limbah karet. 

Ia membentuk BUMDes tersebut tanpa melakukan musyawarah sepenuhnya dan menunjuk orang-orang sebagai pengurus atau pengelola BUMDes.

BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlanjut, Seekor Sapi Warga Bengkulu Utara Dimangsa

BACA JUGA:Didominasi Pelajar, Total 20 Anggota Diduga Geng Motor “Wagana” Diamankan, Jika Terbukti Akan Dibui

Tahun 2018, Su mengalokasikan dana Rp 358 juta sebagai dana penyertaan modal dari desa ke BUMDes dengan usaha pengolahan limbah karet. Dari dana tersebut digunakan Rp 200 juta lebih untuk pembelian mesin.

Namun, mesin yang dibeli bukan mesin baru melainkan mesin bekas yang memang sudah dimiliki oleh Su, dan dijual sebagai mesin baru pada BUMDes.

Tak hanya dana tersebut, ia juga lantas menyewakan dana milik pribadinya pada BUMDes sebesar Rp 48 juta.

Selama pelaksanaan, Su sebagai pembina turun langsung mengelola BUMDes. Bahkan setelah BUMDes tersebut menghasilkan produk, Su juga berperan untuk menjual hasil produksi BUMDes dengan total Rp 12,5 Juta. 

Uang tersebut juga dikuasai dan diduga digunakan oleh Su untuk kepentingan pribadinya, termasuk uang sisa pengelolaan BUMDes Rp 11,6 juta. Pasca penjualan tersebut, BUMDes tidak lagi beraktivitas hingga saat ini.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Lebong Kasasi Putusan Bebas Eks Mantri BRI Lebong Perkara Korupsi KUR

BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jaksa sudah memiliki bukti yang cukup sehingga menetapkan Su sebagai tersangka. Penahanan juga dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan