Tempo Sebulan Polisi Ungkap 2 Kasus TPPO di Bengkulu Selatan, Salah Satu Korban Anak Bawah Umur
KASUS: Sepanjang bulan Desember 2024 Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). RIO/RB--
KORANRB.ID - Sepanjang bulan Desember 2024 Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satu korban masih dibawah umur dan ada pula pelaku seorang kakek berusia 74 tahun.
Kasus yang pertama polisi mengungkap kasus TPPO, di jalan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.
Pelakunya seorang perempuan warga jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Inisial Ha (45).
Sedangkan korban anak dibawah umur warga Kecamatan Seginim sebut saja Mawar (16).
BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 5 Faktor yang Mengancam Populasi Elang
BACA JUGA:Imut! Berikut Fakta Unik 5 Burung Berwarna Hijau dari Genus Todus
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui AKP Doni Juniansyah mengatakan, Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 20.30 WIB menerima informasi telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
yang berlokasi di dalam sebuah kamar di rumah pelaku di Jalan Ketapang Besar Kelurahan Pasar Bawah.
Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Unit PPA menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan didapati salah satu kamar sedang terjadi kegiatan prostitusi.
BACA JUGA:Jeblok di Asean Cup 2024, STY Minta Dukungan Timnas Menuju Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Ketangguhan 'Bang Jay' Diuji Lagi: Pekan 18 Liga Italia
Dalam kamar tersebut diungkapkan Doni ditemukan korban yang mengaku sebagai pekerja seks bersama seorang laki-laki.