Polres Lengkapi Lagi Bukti dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu Soal Pendudukan Kawasan Hutan

DILAPORKAN: Pos dan portal yang dibuat ormas yang dilaporkan oleh Polhut atas dugaan pendudukan kawasan hutan.-foto: ist/koranrb.id-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara sudah melakukan pencermatan terkait dengan laporan dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilaporkan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. 

Laporan tersebut dibuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Andy Alpiansyah.

Ia melaporkan oknum ormas yang menduduki lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71. Hal ini diketahui setelah tim gabungan KPHP tengah melakukan patroli di kawasan hutan tersebut. 

BACA JUGA:Warga Kebun Tebeng Diduga Tertipu Bisnis Pengadaan Sampul Rapor hingga Rp83 Juta

BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Segera Disidang

Namun mereka dihadang oleh kelompok ormas yang membuat pos dan memasang portal. Bukan hanya melarang masyarakat, bahkan oknum ormas tersebut juga melarang tim dari KPHP untuk masuk dalam kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja KPHP tersebut. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan penyidik sudah memintai keterangan pelapor. Termasuk mengumpulkan semua informasi dari pelapor. 

Namun polisi masih akan berkoordinasi lagi dengan Dinas LHK Provinsi Bengkulu untuk melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. 

“Kita masih berkoordinasi dengan pelapor dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu, karena ada beberapa dokumen yang kita butuhkan,” terangnya.

BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang

BACA JUGA:Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023

Jika memang semua dokumen terkait dengan status kawasan hutan tersebut sudah dilengkapi, maka penyelidikan akan memasuki babak abru yaitu melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang mengetahui dugaan pendudukan kawasan hutan tersebut. 

Dalam laporannya, pelapor juga sudah menyerahkan beberapa bukti termasuk diantaranya foto lokasi pos jaga dan portal yang dipasang oknum ormas di dalam kawasan hutan tersebut. 

“Untuk pelapor sudah kita mintai keterangan dan menyerahkan beberapa data termasuk koordinat kawasan hutan,” pungkas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan