ASN Tidak Netral, Sanksi Tegas Menanti

APEL : Pemkab Seluma saat melakukan apel akbar rutin. IZUL/RB--

KORANRB.ID - Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung pada 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diharapkan untuk menjaga netralitas. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto. SE, MM, MSi. Dikatakannya bahwa imbauan ini juga sudah disebarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : 180/200/B.9/2023 tentang imbauan netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, tanggal 24 November.

BACA JUGA:Rencana Kenaikan TPP Seluma Terancam Batal

Hal tersebut mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Seluma nomor : 067/ PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November. Artinya ASN Pemkab Seluma haruslah menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas. 

Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta yang ikut menjadi calon dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Persiapan Pengaman Pemilu, Kapolda Kunjungi Seluma

"SE sudah dibagikan, diharapkan agar seluruh ASN di Pemkab Seluma tanpa terkecuali dapat mengikutinya. Karena sebentar lagi Pemilu akan tiba dan ASN tidak boleh memihak kepada salahsatu calon," tegas Sekda.

Jika memang terdapat ASN yang masih kedapatan melanggar, maka tentunya ada sanksi yang sudah menanti. Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi,"demikian Sekda.

BACA JUGA:Seluma Terima DBH Sawit Rp 9,7 Miliar

Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan maka Pemilu akan dilaksanakn pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma juga telah menetapkan total 156.754 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan meramaikan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan