Stok Beras Cadangan Pangan di Kabupaten Mukomuko Masih Tersedia, Tetap Usulkan Pembelian Untuk Tahun 2025
BERAS: Stok beras untuk cadangan pangan di Mukomuko saat ini masih cukup tersedia hingga akhir tahun.-foto: firmansyah/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali mengusulkan anggaran pembelian beras cadangan pangan di tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, S.TP, M.Ec, D.Ev.
Berdasarkan data kebutuhan cadangan pangan untuk Kabupaten Mukomuko tahun depan membutuhkan 5 ton beras. Sebab untuk stok beras cadangan pangan tahun ini masih tersedia, dan dapat menambah stok kebutuhan cadangan tahun 2025.
"Usulan pengajuan pembelian beras cadangan pangan kita tahun depan memang tidak terlalu banyak. Sebab stok beras kita tahun ini masih ada, sehingga dipastikan untuk beras cadangan kita tidak akan kekurangan," katanya.
Elxsandi menambahkan, untuk beras cadangan pangan Pemkab Mukomuko saat ini ada sebanyak 18 ton. Jumlah tersebut setelah adanya penambahan sebanyak 7 ton beras yang dibeli di tahun ini.
BACA JUGA:Beri Klarifikasi di Bawaslu dan Gakkumdu, Ini Kata Cabup Kepahiang Nata
Pembelian beras cadangan sebanyak 7 ton itu, untuk mencukupi kuota stok beras cadangan pangan Pemkab Mukomuko yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
"Sesuai petunjuk dari Bappenas, masing-masing daerah harus memiliki beras cadangan pemerintah sebanyak 18 ton. Sedangkan saat itu, jumlah beras cadangan pangan yang kita miliki hanya sebanyak 11 ton. Makanya di tahun ini kita kembali membeli sebanyak 7 ton lagi untuk mencukupi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Elxsandi juga menyampaikan sebanyak 18 ton beras cadangan pangan pemerintah, sekarang ini disimpan di gudang Bulog. Kapanpun pemerintah daerah membutuhkan beras cadangan itu maka pihak Bulog akan langsung mendistribusikan sesuai permintaan.
Sedangkan pemakaian beras cadangan pangan tersebut tidak boleh untuk membantu masyarakat korban bencana alam, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan bencana lainnya.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 03 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2015 tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil Oknum Camat Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Masih Ada Guru Belum Terima Pencairan Tambahan Tunjangan 100 Persen
“Dalam peraturan gubernur itu, ada larangan pemakaian beras cadangan milik Pemkab Mukomuko untuk membantu warga yang terkena dampak bencana alam banjir atau tanah longsor. Untuk membantu korban bencana alam, bisa menggunakan beras lain. Beras cadangan itu hanya untuk masyarakat pada saat dilanda krisis pangan akibat gagal panen atau akibat lainnya,” terangnya.