30 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II ke Dinas PMD Lebong
PELAYANAN: Pengajuan berkas pencairan DD tahap II di Dinas PMD Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID - Dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, masih menyisakan 30 desa yang belum ajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Sedangkan 60 desa sudah mengajukan, bahkan 51 desa diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pencairan DD Tahap II. Sedangkan 9 desa lagi masih tahap verifikasi berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Lebong.
Kepala Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Dinas PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE, menyampaikan untuk 30 desa yang belum juga mengajukan berkas pencairan DD tahap II hendaknya disegerakan ajukan berkas.
Mengingat, saat ini sudah memasuki bulan 10, artinya menyisakan 2 bulan lagi tahun 2024 berakhir.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Akan Direkonstruksi Ulang
BACA JUGA:Viral Video PPS Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Lebong
“Segera ajukan, karena waktu terus berjalan. Kalau tidak segera diajukan, takutnya nanti program-program yang ada di desa tidak berjalan maksimal,” ucapnya.
Harkita mengaku tidak begitu mengetahui apa yang menjadi penyebab masih rendahnya pengajuan berkas pencairan DD tahap II. Padahal, pengajuan sudah di buka sejak Agustus 2024 lalu. "Mungkin saja saat ini pihak desa sedang menyusun berkas pengajuan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa untuk pencairan DD 2024 ini terbagi dua tahap, yaitu 40 persen tahap I dan 60 persen tahap II untuk Desa Reguler, sedangkan untuk Desa Mandiri tahap I akan dicairkan 60 persen dan tahap II akan di cairkan 40 persen.
Tertuang dalam Pasal 23 dan Pasl 14 mengatur lebih rinci tentang persyaratan pencaian DD tahap I dan tahap II.
BACA JUGA:Pjs Kades Ketenong II Segera Dipanggil, Bendahara dan Sekdes Sudah Diperiksa
BACA JUGA:Ini Perintah Kemendagri! Soal Pengangkatan Donni Swabuana Pj Sekda Lebong
Untuk persyaratan pencairan DD tahap I, pertama Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.
Serta surat kuasa pemindah bukuan DD dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD 2024.