KPU Mukomuko Kembali Ingatkan Batasan Anggaran Kampanye

Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko sesaat mencabut nomor urut beberapa waktu yang lalu.--firmansyah/rb

KORANRB.ID - Meskipun belum ditemukan pelanggaran, memasuki massa kampanye tahap ll dimana masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko harus pindah zona kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko kembali mengingatkan batasan anggaran kampanye masing-masing paslon maksimal hanya sebesar Rp 16,8 miliar. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono. Pembatasan biaya kampanye ini merujuk pada penetapan batasan dana kampanye sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024, yang mana sumber dana masuk sudah diatur. Dengan sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta.

“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada paslon,” ujar Marjono.

BACA JUGA:Kasus PIP: Disdikbud Bengkulu Selatan Serahkan Laporan Resmi, Jaksa Turun dan Periksa Saksi

BACA JUGA:Tingkatkan Saldo Tabungan, Raih Poin Transaksi Bank Bengkulu Untuk Dapat Hadiah Langsung

Marjono juga menyampaikan, meskipun diperbolehkan menggelontorkan anggaran kampanye mencapai Rp 16,8 miliar. Namun penggunaannya harus sesuai ketentuan, serta jelas untuk apa saja anggaran digunakan. 

Sesuai keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024.

Terkait penggunaan dan batasan maksimal terlah dirincikan, dengan tujuan menjadi acuan masing-masing paslon agar tidak menyalahi aturan. Selain itu seluruh dana kampanye juga harus dilaporkan Paslon ke KPU dan Bawaslu Mukomuko.

“Berkaitan dengan pengawasan penggunaan anggaran kampanye ini akan dipantau ketat. Dimana tersebut menjadi ranah Bawaslu nantinya,”ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Hanya KUR, BRI Mukomuko Juga Tawarkan Kupedes Angsuran Ringan dan Anti Ribet

BACA JUGA:Sekda Kepahiang Pastikan Tindak Lanjuti ASN Terindikasi Langgar Netralitas, Telaah Inspektorat Sudah Naik

Marjono menjelaskan, adapun rincian batasan biaya kampanye perkegiatan yang menjadi acuan.

Untuk biaya rapat umum paslon bupati dan wakil bupati dengan massa mencapai 10.000 orang, biaya maksimal Rp 1,7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan