Tagih Pencairan THR dan Gaji ke 13, PGRI Provinsi Bengkulu Surati Menteri Keuangan
PGRI Provinsi Bengkulu menyurati Menteri Keuangan minta realisasi THR dan gaji ke 13--
KORANRB.ID - Sudah berbulan-bulan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para guru di Bengkulu tak kunjung dicairkan membuat Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu gerah.
Menyikapi hal yang berlarut-larut ini, Pengurus PGRI Provinsi BEngkulu sepakat mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, mempertanyakan realisasi pencairan THR dan gaji ke 13 itu.
Keputusan untuk mengirimkan surat guna mempertanyakan langsung ke Menteri Keuangan itu diambil setelah dilakukan Rapim Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu pada Minggu 13 Oktober 2024.
PGRI Provinsi Bengkulu menilai Kondisi dilapangan hak-hak guru PNS dan PPPK berkaitan dengan THR dan Gaji ke 13 sampai bulan Oktober 2024 belum terealisasi. Berbeda dengan PNS dan PPPK non guru telah menikmati THR dan Gaji ke 13.
BACA JUGA:Rp 22 Miliar Gaji ke 13 ASN Bengkulu Selatan Sudah Transfer, Cek Rekening!
BACA JUGA:Guru Status ASN Daerah di Bengkulu yang Tak Dapat Tunjangan Akan Terima THR dan Gaji 13
Selanjutnya pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera mentransfer ke Pemerintah Daerah hak-hak guru berupa THR dan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PNS dan PPPK se-Provinsi Bengkulu.
Adapun isi suratnya sebagai Berikut :
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024, pasal 6 (enam) :
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.