Surat Suara Pilgub Bengkulu Tiba, Pilbup Masih dalam Proses

KPU, Bawaslu dan Polres Seluma saat menerima surat suara Pilgub di gudang.logistik KPU Seluma. --zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali kedatangan item baru, yakni surat suara khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu sebanyak 159.276 lembar.

Logistik ini merupakan pengadaan dari KPU Provinsi Bengkulu yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Seluma.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP melalui Sekretaris, Rudi Yulianto.

Logistik tersebut tiba di gudang KPU Seluma pada Rabu malam 16 Oktober 2024, kedatangannya disambut oleh KPU Seluma dan Bawaslu Seluma serta dikawal oleh tim pengamanan dari Polres Seluma. Nantinya surat suara tersebut akan segera di proses sortir dan pelipatan dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah untuk surat suara pengadaan dari KPU Provinsi Bengkulu telah tiba di gudang KPU Seluma, selanjutnya akan ada proses sortir dan lipat namun untuk teknis dan waktunya nanti akan dibahas,”terang Rudi Yulianto.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Yakinkan Tak Punya Kepentingan pada Pemenang Pilkada 2024

BACA JUGA:445 Peserta Prioritas Daftar PPPK, Bidan Pendidik Kurang 2 Peserta

Sementara itu saat ini KPU Kabupaten Seluma sedang dalam proses mencetak surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Seluma total ada sebanyak 161.276 lembar surat suara.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP. Sebanyak 161.276 surat suara tersebut mulai dicetak pada 18 Oktober 2024, dan dikirim pada tanggal 23 Oktober 2024.

Adapun perusahaan yang melaksanakan pencetakan surat suara, yakni PT. Percetakan Gramedia Cikarang Bekasi Jawa Barat.

“Saat ini perusahaan yang ditunjuk melakukan pencetakan logistik pemilihan sudah bersiap, rencananya 18 Oktober dicetak dan pengiriman pada akhir Oktober ini,”ungkap Ketua KPU Seluma Henri Arianda.

BACA JUGA:Disdikbud Serahkan Kasus PIP ke APH, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Tahun Ini, Saber Pungli Tindak 1 Oknum ASN RSUD Lebong

Ketua KPU menjelaskan adapun jumlah penghitungan surat suara, yakni mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yakni sebanyak 155.213 pemilih, kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap tempat pemungutan suara (TPS), termasuk kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan