445 Peserta Prioritas Daftar PPPK, Bidan Pendidik Kurang 2 Peserta
Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat---shandy/rb
KORANRB.ID – Menjelang ditutupnya masa pendaftaran tes PPPK Bengkulu Utara.
Peserta yang mendaftar tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Begnkulu Utara masih terbilang minim.
Hingga Kamis 17 Oktober 2024 sore, baru 445 perserta yang tercatat sudah mendaftar tes PPPK Bengkulu Utara.
445 pendaftar tersebut masing-masing 440 peserta tes PPPK formasi teknis dan 5 formasi bidan pendidik.
BACA JUGA:Disdikbud Serahkan Kasus PIP ke APH, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tahun Ini, Saber Pungli Tindak 1 Oknum ASN RSUD Lebong
440 peserta adalah peserta yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan 5 orang bidan pendidikan adalah peserta tes PPPK 2023 lalu yang sudah dinyatakan lulus namun belum diangkat.
Menariknya, untuk peserta bidan pendidik, terdapat 7 peserta yang masuk dalam prioritas dan diperbolehkan mendaftar dalam tes tahap pertama ini.
Mereka seharusnya hanya mendaftar secara online untuk memastikan jika masih memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar maupun Seleksi Kompetensi Bidang.
Namun hingga saat ini dua peserta lagi belum mendaftar. Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat menerangkan jika memang terdapat 7 pendaftar prioritas untuk bidan pendidik dan sesuai dengan kuota yang akan diterima sebanyak 7 orang.
BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
BACA JUGA:TAPD Akan Pastikan Alokasi Penerima DAK, Gelar Rapat Internal Bahas RAPBD Rejang Lebong 2025
Mereka adalah yang sudah tes 2023 lalu dan dinyatakan lulus, namun hingga kini mereka belum diangkat sehingga diminta untuk mendaftar kembali.
“Jika sampai akhir masa pendaftaran peserta 2 orang lagi tidak mendaftar, maka mereka akan kita anggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi PPPK,” terangnya.