10 OPD Harus Kembalikan TGR Deadline 31 Desember 2024, Adanya TGR Karena Ini!
Pj Sekda Bengkulu Tengah, Hendri Donal--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menggelar rapat bersama Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu Tengah, Kamis, 17 Oktober 2024.
Rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait adanya Temuan Ganti Rugi (TGR) di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Hendri Donal menegaskan dalam rapat, meminta kepada Inspektorat untuk mengumpulkan semua Kepala OPD dan diminta untuk segera kembalikan TGR sesuai dengan yang disampaikan BPK beberapa waktu lalu. TGR sudah harus selesai paling lambat atau deadline 31 Desember 2024.
BACA JUGA:445 Peserta Prioritas Daftar PPPK, Bidan Pendidik Kurang 2 Peserta
BACA JUGA:Disdikbud Serahkan Kasus PIP ke APH, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan
“Kami meminta kepada OPD yang memiliki TGR untuk segera menyelesaikannya. Jadi semua uang TGR tersebut harus dikembalikan Kasda Bengkulu Tengah sebelum tahun 2024 berakhir,” tegasnya.
Berdasarkan data, ada 10 OPD lagi yang hingga saat ini belum menyelesaikan TGR. 10 OPD tersebut terdiri dari Sekretariat Dewan, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan beberapa OPD lainnya.
“Ada 10 OPD yang ada TGR dan kami meminta untuk segera diselesaikan. Terkait nominalnya saya belum mengetahui secara pasti, namun kami berharap semua TGR bisa segera diselesaikan,” sampai Hendri Donal.
Terkait adanya TGR yang menjadi tanggung jawab pejabat yang sudah pensiun, maka Kepala OPD sekarang didampingi Inspektorat untuk melakukan penagihan langsung ke mantan pejabat terkait.
BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Tes SKD CPNS Bengkulu Tengah
Bagaimana pun terjadinya TGR tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang menggunakan anggaran saat itu.
Begitu juga TGR para anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2019-2024 yang saat ini menjadi mantan anggota dewan. TGR tetap menjadi tanggung jawab anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut, dan harus diselesaikan. Sekwan harus melakukan penagihan.
“Pada intinya semua yang memiliki TGR harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Saya juga akan meminta progres pengembalian TGR,” sampainya.