3 Laporan Dilayangkan untuk Mahmud Siam, AAN: Agar Masyarakat Tidak Terjebak
JELASKAN: Kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, Aan Jualianda, SH, MH dan rekan, kemarin, 17 Oktober 2024. ABDI/RB--
KORANRB.ID - Semakin memanas, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam dilaporkan Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi ke Ombudsman Bengkulu, Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelaporan tersebut, atas tindakan Mahmud Siam yang diduga melanggar hukum.
Dikarenakan masih melakukan tugas Sekda tanpa dasar aturan dalam beberapa waktu ini.
Kuasa Hukum Plt. Bupati Kabupaten Lebong, Aan Jualianda, SH, MH mengatakan, bahwa laporan dilatarbelakangi tindakan Mahmud Siam.
BACA JUGA:Besok Career Fair di UMB, 16 Perusahaan Tawarkan Ratusan Pekerjaan, Termasuk ke Luar Negeri
BACA JUGA:OJK, Irjen Kominfo, dan 3 tamu Internasional H adiri Rangkaian SNA ke-27 di Unib
Diketahui, Mahmud Siam sudah menjadi mantan Pj Sekda Lebong per 27 September 2024 lalu dan digantikan Donni Swabuana yang ditunjuk secara sah dan legal sebagai Pj Sekda Lebong.
Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu sudah disampaikan ke Polda Bengkulu, kemarin, 17 Oktober 2024.
Sedangkan, untuk laporan ke Ombudsman Bengkulu dan Kejati Bengkulu disampaikan, Kamis, 17 Oktober 2024.
“Kami telah menyampaikan Dumas ke Polda Bengkulu perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Mahmud Siam, itu Pasal 310 KUHP junto pasal 27 ayat 3 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE, red). Karena di situ ada beberapa akun YouTube juga yang disebar,” ujar Aan.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Bahas Perusahaan yang Miliki Izin
BACA JUGA:2 Unit Bantuan RTLH Terbengkalai di Kota Bengkulu, Penerima Bantuan Keluhkan Tempat Tinggal
Aan mengatakan, bahwa diduga Mahmud Siam telah melakukan kegaduhan dan provokasi serta tindakan mal administrasi sehingga secara bersamaan.
Sehingga, hal tersebut juga melatar belakangi pelaporan yang bersangkutan ke Kantor Perwakilan (Kanwil) Ombudsman Bengkulu.