3 Laporan Dilayangkan untuk Mahmud Siam, AAN: Agar Masyarakat Tidak Terjebak
JELASKAN: Kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, Aan Jualianda, SH, MH dan rekan, kemarin, 17 Oktober 2024. ABDI/RB--
Aan menerangkan, bahwa laporan itu juga atas tindakan yang dilakukan Mahmud Siam, dimana diduga Mahmud Siam masih melakukan penandatangani surat perintah tugas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, ia juga melakukan penandatanganan surat Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong.
“Kami menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga sebabkan kerugian negara,” beber Aan.
BACA JUGA:Soal Bagi Hasil Mega Mall, Ini Penjelasan Pemkot dan Pengelola
BACA JUGA:Realisasi APBD 2024, Sekda: Masih Seimbang
Aan mengatakan, atas dugaan dualisme penjabat Sekda Lebong yang terjadi, atas nama kliennya yakni Plt. Bupati Lebong.
Pihaknya juga sudah menyampaikan pada pihak Bank Bengkulu Kabupaten Lebong, agar tidak melakukan pencairan uang daerah Kabupaten Lebong tanpa tandatangan Pj Sekda Lebong yang sah dan legal, yakni Donni Swabuana.
“Kita sudah kita komunikasikan ke Bank Bengkulu disana,” beber Aan.
Aan menerangkan, atas tindakan hukum yang ditempuh pihaknya terhadap permasalahan dualisme jabatan Sekda tersebut.
“Ini agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak yang berujung pelanggaran hukum,” ujar Aan.