Bawaslu Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Siwaslih untuk Panwascam

PENGAWAS: Badan Pengawas Pemilu Rejang Lebong akan memastikan setiap proses pemungutan suara berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum (pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) kepada para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sosialiasai ini menjadi sangat penting, mengingat aplikasi ini akan digunakan pada pemilu mendatang untuk memastikan bahwa setiap proses pemungutan suara berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Al-Abror menjelaskan, aplikasi Siwaslih adalah alat yang dirancang oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk memfasilitasi proses pengawasan dalam pemilu. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya, yaitu Siwaslu, yang telah digunakan pada pemilu yang lalu.

Meskipun kedua aplikasi memiliki fungsi utama yang serupa, Siwaslih hadir dengan fitur-fitur baru yang lebih canggih dan user-friendly, sehingga memudahkan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

“Siwaslih memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantauan secara real-time terhadap setiap tahap pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, proses pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

BACA JUGA:PAN Makin Goyah? Munir Nyatakan Dukungan untuk ROMER

BACA JUGA:Ini Tiga Nama Tim Perumus Debat Kandidat Pilkada Lebong

Aplikasi ini juga dapat membantu dalam mencatat dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan selama proses pemilu. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,” terang Abror.

Ia mengatakan, dengan pemahaman yang baik tentang aplikasi ini, Panwascam diharapkan dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik.

Al Abrar menekankan bahwa sosialisasi ini tidak hanya penting untuk Panwascam, tetapi juga untuk Petugas Kesehatan Desa (PKD) dan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

“Apa yang sudah disosialisasikan, wajib Panwascam sampaikan kepada PKD dan PTPS. Jadi jangan sampai ada pengawas yang tidak paham dengan aplikasi pengawasan ini,” tegasnya.

Abror menjelaskan, setelah mendapatkan sosialisasi, Panwascam memiliki tanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan yang telah mereka peroleh kepada PKD dan PTPS.

Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa pada hari H pemungutan suara, tidak ada pengawas yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara menggunakan aplikasi Siwaslih. 

“Proses sosialisasi ini sangat penting untuk meminimalisir kesalahan dan kebingungan yang dapat terjadi selama pemungutan suara. Jika para pengawas tidak memahami cara menggunakan aplikasi ini, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap pengawasan dan, pada akhirnya, terhadap integritas pemilu itu sendiri,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan