861 Surat Suara untuk Penyandang Disabilitas

Surat Suara Pilakda Kaur saat tiba di gudang logistik KPU Kaur--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur telah menyiapkan 861 surat suara khusus atau braille untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 .

Hal ini dilakukan guna untuk memastikan agar para penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur tetap dapat menggunakan hak suaranya pada saat Pilakda nanti.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo mengatakan, terkhusus untuk para penyandang disabilitas tertentu nantinya pada saat pemilihan tim akan langsung mendatangi ke rumahnya langsung. Hal ini dilakukan, untuk mempermudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.

"Nanti yang memang berkebutuhan khusus, akan didatangi langsung oleh tim ke rumahnya untuk memberikan hak suaranya," ujar Tony.

BACA JUGA:890 Linmas di Rejang Lebong Dilibatkan untuk Pengamanan Pilkada, Selupu Rejang Terbanyak

BACA JUGA:Wujudkan Ekosistem Aset Kripto Berintegritas, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 9 Tahun 2024

Ia juga memastikan, para penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur untuk dapat menggunakan hak suaranya. Karena bagaimanapun, sudah ada aturan yang tertulis bahwasanya para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memilih para calon pemimpin.

"Walaupun mereka mempunyai keterbatasan, tapi kita pastikan tahun depan para penyandang disabilitas di Kaur dapat menggunakan hak suaranya," sampai Tony.

Dijelaskan Tonny, dari 96.368 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 861 adalah pemilih dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu jumlah pemilih disabilitas bertambah sebanyak 27 orang yang mana pada saat Pemilu jumlah pemilih disabilitas hanya 834 orang.

BACA JUGA:Hiraukan Keselamatan, Aktivitas Memancing Terus Berlangsung Saat Laut Pasang

BACA JUGA:Proyek SPAM-Kobema Terkendala Komitmen 2 Kabupaten

Dari 861 pemilih disabilitas, paling banyak adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik dengan total 417 orang kemudian di susul oleh disabilitas sensorik wicara sebanyak 128 orang. Sedangkan pemilih disabilitas pailling banyak nantinya ada di Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 130 orang.

Pemilih dengan kebutuhan khusus ini nanti jelas akan mendapatkan pengawalan khusus dari pihak KPU. Hal ini dilakukan agar para pemilih, dengan keterbatasan fisiknya masih bisa menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan