Program Ketahanan Pangan Bukan Hibah

IST/RB BAGIKAN: Pemdes di Kecamatan Ipuh membagikan ayam kampung sebagai program ketahanan pangan.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID –  Adanya program ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD) yang diluncurkan pemerintah pusat, bertujuan mewujudkan kedaulatan pangan masyarakat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi S.IP mengatakan, program ini agar tersedianya konsumsi pangan dan gizi melalui kearifan lokal. 

Dimana sifatnya bergulir dan bukan program hibah untuk perseorangan maupun kelompok. Baik itu program ketahanan pangan nabati maupun hewani. 

BACA JUGA: 50 Pemdes Dilatih Penanganan Bencana

“Pemdes harusnya lebih tahu, bahwa program ketahanan pangan ini bukan program hibah. Contohnya, desa membeli sapi, maka harus dikembangkan ternak tersebut. Jika berkembang, anak dari ternak  itu digulirkan kepada warga atau kelompok yang belum dapat,’’ terangnya. 

Untuk menyukseskan program ketahanan pangan, pemdes juga harus melibatkan petugas dari dinas terkait. Seperti petugas bidang peternakan dan kesehatan hewan. 

Pendampingan oleh petugas mulai dari pembelian hewan hingga pemeliharaan. Karena petugas inilah yang lebih mengetahui dan paham mana ternak yang kondisinya sehat dan layak untuk dikembangkan. 

“Kalau melibatkan petugas tentu pemdes akan tahu. Termasuk untuk program ketahanan pangan nabati, pemdes juga bisa melibatkan petugas penyuluh lapangan,” jelasnya. 

Terkait banyaknya pemdes yang menjalankan program ketahanan pangan, dan seperti apa evaluasinya, menjadi tugas Inspektorat Daerah untuk mengawasi dan memastikan penggunaan anggarannya.

BACA JUGA: Pemdes Pulau Makmur Bantu Petani Alsintan

‘’Kalau kami Dinas PMD hanya bersifat pendampingan dan menjelaskan terkait regulasi penggunaan DD,” kata Jodi.

Dia mengakui ampai saat ini sebagian besar pemdes mengambil langkah sendiri tanpa melibatkan petugas dari dinas terkait. Sehigga dampaknya banyak program ketahanan  pangan belum optimal. 

Dinas PMD telah maksimal penyampaian imbauan kepada kades dan camat agar betul-betul memahami tujuan dari program tersebut. “Yang pastinya pemdes tidak mungkin tidak memahami aturan tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA: Nelayan Trawl Diingatkan Soal Wilayah Tangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan