Gugatan Reskan Effendi Ditolak PTTUN Palembang, Alasannya Ini

Bakal Calon Bupati H.Reskan Effendi saat mengikuti sidang sengketa Pilkada di PTTUN Palembang.--RIO/RB

KORANRB.ID -  Gugatan bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan H.Reskan Effendi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Hasil putusan gugatan sengketa tersebut disampaikan Kamis, 31 Oktober 2024.

Adapun hasil sidang tersebut memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait perkara tata usaha negara, yaitu dari bakal calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto.

Putusan ini menyatakan bahwa gugatan dinilai prematur dan tidak dapat diterima saat dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:58 Gudang Distributor Diawasi Disperindag, 15 Belum Kantongi Perizinan Diminta Buat TDG Lewat OSS

BACA JUGA:Pasangan Cagub-Cawagub Adu Gagasan Bangun Bengkulu, Rohidin-Meriani Dinilai Lebih Unggul

"Ya, perjuangan sudah berakhir. Mudah-mudahan warga masyarakat tetap mengenang apa yang telah kita perbuat dan nama kita tetap harum di Bengkulu Selatan. Saya mohon maaf dan terima kasih untuk semua keluarga dan masyarakat keseluruhan," tulis Reskan di status WhatsApp-nya.

Dari hasil putusan PTTUN tersebut akhirnya menutup kesempatan bagi Reskan - Faizal untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 bersama 3 kandidat lainnya. Namun dari hasil putusan tersebut Reskan - Faizal telah menerimanya dan meyakini putusan tersebut pasti ada hikmahnya.

"Perjuangan kita sudah maksimal. Apapun yang terjadi kita harus siap menerima dan pasti ada hikmahnya, dan kita jaga kekompakan, pastikan tidak ada dusta di antara kita. Allahuakbar, Aamiin," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani, tidak ingin memberikan tanggapan lebih jauh tentang hasil putusan PTTUN tersebut. Ia menyampaikan KPU Bengkulu Selatan telah mengikuti semua tahapan sidang PTTUN dan menghormati semua putusan yang ada.

BACA JUGA:Honda ICON e: dan CUV e: Meriahkan Booth AHM di IMOS 2024

BACA JUGA:Pembangunan Alun-Alun Tais Sudah Mencapai 70 Persen

"Setiap sidang selalu dihadiri Komisioner KPU," katanya.

Erina juga menyampaikan selama berjalannya proses gugatan Pilkada Bengkulu Selatan. KPU Bengkulu Selatan memastikan semua tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan