Ini Materi Debat Perdana Pilkada 2024 Kepahiang

DEBAT:Komisioner KPU Kepahiang telah menyiapkan materi debat perdana Paslon Pilkada 2024.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang terus mematangkan persiapan akhir jelang pelaksanaan debat publik perdana, Rabu 6 November 2024 mendatang.

Pada debat perdana, materi yang mesti dikuasai tiga Paslon Riri Damayanti-Ujang Irmansyah, Windra Purnawan-Ramli dan Zurdinata-Abdul Hafizh adalah, tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih dan Berkeadilan.

Materi debat publik ini sendiri, disusun melibatkan  pakar yang ahli dari kalangan, profesional, akademisi dan tokoh masyarakat. 

Materi dan tema debat publik secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

Sekaligus mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

Kemudian, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan, persiapan jelang debat perdana terus dimatangkan. 

"Debat perdana di Kepahiang, dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Anthaka.

BACA JUGA:Warga Langgar Jaya Berharap Bupati Baru Realisasikan Pembangunan Jalan

Di Kabupaten Kepahiang, debat publik telah dijadwal akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Yakni,  6, 13 dan 20 November 2024 dengan durasi masing-masing sesi selama 180 menit termasuk 30 menit jedah tayangan iklan di dalamnya.

Di sini,  iklan yang dimaksud adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan.

Dalam pelaksanaanya, selama debat publik sesuai dengan tata tertib yang ada peserta dilarang membawa atribut kampanye Paslon, meneriakkan yel-yel pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan  melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Paslon lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan