Diduga Perbup Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Bermasalah, Kejari Seluma Temui Ahli Kemendagri

TEMUI: Kejari Seluma Temui Ahli Kemendagri. FOTO: Kajari Seluma didampingi PJU Kejari Seluma. DOK/RB--
KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 memasuki tahap akhir.
Terbaru, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bersama jaksa penyidik mendatangi tim ahli Kemendagri untuk mengusut kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, membenarkan adanya upaya berkoordinasi dengan Kemendagri.
Tepatnta kepada ahli perundang-undangan Kemendagri. Hal ini dilakukan sembari jaksa menunggu hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA:Refleksi usia Ke-75, BTN Tumbuh Menjadi Besar, 2026 Targetkan Menjadi Aset Senilai Rp500 Triliun
BACA JUGA:Polres Seluma Tindak 231 Pelanggaran Selama 5 Hari Ops Keselamatan Nala 2025, Terbanyak Roda 2
"Saat ini kasus sudah di tahap akhir dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari KAP. Kemarin Kasi Pidsus juga berangkat ke Jakarta untuk memintai keterangan ahli dari Kemendagri terkait perundang-undangan,” ungkap Kajari Seluma.
Pemeriksaan ahli perundang-undangan dilakukan untuk memastikan keabsahan Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, karena dalam perbup tersebut memuat angka atau nominal nilai pembebasan lahan yang diduga bermasalah.
Jika hasil audit kerugian negara sudah diterima dan keterangan ahli dari Kemendagri sudah lengkap, Kejari Seluma memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Apabila hasil audit dan keterangan ahli sudah lengkap, kami segera tetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009-2011,” tegas Eka.
BACA JUGA:Meski Refocusing, Pemkab Seluma Tetap Anggarkan Jaminan Asuransi untuk 1.200 Nelayan
BACA JUGA:Bank Bengkulu Imbau Nasabah Tidak Percaya Berita Hoaks Biaya Bulanan
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan adanya koordinasi dengan ahli dari Kemendagri, namun untuk detailnya belum dapat dijelaskan lebih spesifik.
"Memang benar ada koordinasi, untuk memastikan perbup dari proses pembebasan lahan," singkat Ghufroni.