Siap-siap! Opsen Pajak Berlaku 2025, PKB 66 Persen Dipungut Pemkab
SAMPAIKAN: Kepala Bidang Pendapat BPKAD Kaur, sampaikan Opsen diberlakukan di tahun 2025 mendatang.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di tahun 2025 tepatnya mulai tanggal 5 Januari nanti resmi akan memberlakukan Optimalisasi Pemungutan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini sesuai dengan aturan langsung dari pusat yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023.
Yang mana dalam isinya disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota berhak melakukan pemungutan langsung PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 66 persen.
Yang mana sebelumnya ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga
Sedangkan Kabupaten hanya menerima bagi hasil dari pembayaran PKB dan juga BBN-KB tersebut.
Artinya masyarakat Kaur, yang akan melakukan pembayaran PKB ataupun BBN-KB nanti harus merogoh kocek yang cukup dalam.
"Sesuai dengan aturan maka di tahun depan Pemkab akan menerima full dari PKB dan juga BBN-KB.
Tidak akan ada lagi dana bagi hasil dari peraturan sebelumnya," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto SE, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
Disampaikan Purwanto, Opsen ini dilakukan guna untuk meningkatkan PAD di masing-masing daerah.
Sehingga nantinya bisa mengurangi beban ketergantungan daerah terkait dengan anggaran ke pemerintah pusat.
Pada Opsen PKB ini nanti, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat memang akan lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya.
"Sebelum diberlakukan nanti, kita tentu akan memberikan sosialisasi dengan masyarakat.