Sidang Perdana Digelar Kamis Pekan Ini, Ini Persiapan JPU Kejari Seluma dan Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan
DIBAWA: Jaksa saat membawa dua tersangka kasus tukar guling lahan ke rutan malabero beberpaa waktu lalu. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Sidang perdana kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan segera digelar pada Kamis, 14 November di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.
Menjelang sidang tersebut. ini persiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, adapun JPU yang akan disiapkan oleh Kejari Seluma untuk persidangan ini yakni 2 hingga 3 JPU.
BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol Seluma Diproses Pekan Ini
BACA JUGA:AKD DPRD Seluma Ditarget Terbentuk Hari Ini
Untuk sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan, pada intinya Ghufroni menegaskan bahwa JPU akan membahas mengenai seputar pengusutan tukar guling yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Seluma.
Di mana setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi maupun saksi ahli,
ternyata lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
“Tentunya kita sudah siap untuk menghadapi sidang perdana, nantinya akan ada sekitar 2 hingga 3 JPU yang akan kita siapkan menghadapi persidangan ini.
BACA JUGA:HKN, Dinas Kesehatan Seluma Sajikan Doorprize dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Praperadilan Murman Gugur, Minggu Depan Sidang Tipikor
Untuk rincian dakwaannya tidak bisa kita sampaikan detail, namun yang pasti seputar pengusutan kasus tukar guling yang telah kita simpulkan, dimana pada intinya kepemilikan lahan yang dijadikan objek tukar guling adalah fiktif,” sampai Kasi Pidsus.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Murman Effensi, Erwin Sagitarius, SH, MH mengaku siap untuk mengikuti proses sidang ini.