Pembuktian Tipikor Jembatan Taba Terunjam Bakal Adu Kuat Saksi, Datangkan Ahli Universitas Pakuan dan ITB

BERSIAP: Terdakwa sedang bersiap meninggalkan ruangan sidang beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Proses pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 bakal adu kuat ahli.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa bakal datangkan ahli dari Universitas Pakuan Bogor dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam perkara kerugian negara capai Rp8 miliar dengan menyeret tiga terdakwa yakni, Kontraktor Ferra Lolita, Pegawai Negeri Sipil Mardi dan Zainul Abidin yang juga kontraktor.

Disampaikan PH terdakwa Mardi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH bahwa dirinya akan mengajukan 2 ahli di muka persidangan.

BACA JUGA:Kejari Lebong Tetapkan 4 Tersangka Tambahan, Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan Jilid III

BACA JUGA:Upaya Pemajuan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Gelar Pembinaan Masyarakat Adat Enggano

"Kita akan ajukan saksi ahli kedua saksi ini kita boyong dari Jawa Barat Akademisi Hukum dan juga dari ahli kontruksi ITB," ungkap Saim pada RB.

Alasannya kata Saim, sebab hingga memasuki sidang pembuktian perkara ini, PH menilai ada beberapa hal yang janggal.

Pertama menurut Saim yang paling janggal soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang terlalu lama.

Kemudia Saim menilai perkara ini pada saat pemeriksaan saksi terbilang tidak ditemukan fakta sebab jawaban saksi kebanyakan lupa.

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin Pulang Kampung, Gelar Pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda

BACA JUGA:Debat Pamungkas Pilkada Seluma, 2 Paslon Saling Tebar Janji

“Kenapa kami ingin menghadirkan saksi meringankan dari pihak ahli, sebab dari sidang yang berjalan hingga sekarang belum ada fakta yang berarti yang timbul pada saat sidang sebab para saksi lupa dengan kejadian tersebut,” terang Saim.

Di tempat terpisahm PH terdakwa Ferra Lolita, Ranggi Septiyadi, SH juga akan menghadirkan saksi meringankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan