Walhi Bengkulu Desak Pemda Bengkulu Selatan Evaluasi Perizinan PT ABS

Walhi Bengkulu bersama warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan --rio agustian/rb

KORANRB.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu mendesak Pemkab Bengkulu Selatan mengevaluasi seluruh perizinan yang berkaitan dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya.

Walhi menilai perizinan perusahaan tersebut telah habis. 

PT. Agro Bengkulu Selatan merupakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yang beroperasi sejak tahun 2012 dengan luas  2.950 hektare. 

Namun seiringnya waktu, perusahaan ini dinilai tidak patuh terhadap aturan salah satunya soal perizinan. Selain itu perusahaan ini tidak memanfaatkan lahan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Begini Cara Menghindari Semburan Bisa Ular Kobra dan Cara Memberikan Pertolongan Pertama

BACA JUGA:Aslinya adalah lebah! Berikut 5 Fakta Unik Semut Panda

Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, pihaknya intens melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah di Bengkulu yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahan PT ABS di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Menurutnya perusahaan perkebunan sawit PT ABS mendapatkan izin lokasi pada tahun 2012, kemudian izin lokasi tersebut diperpanjang pada tahun 2015 dan terakhir pada tahun 2016 izin lokasi telah habis/tidak berlaku lagi tertanggal 21 September 2016. 

“Pemerintah sudah seharusnya memeriksa dan mengevalusi perizinan dan menghentikan operasi PT ABS tersebut,” kata Ritonga.

Lalu ia mendorong pemerintah sesuai kewenangannya dapat mengevaluasi dan mencabut seluruh perizinan yang telah kadaluarsa karena ini menunjakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan PT ABS. 

BACA JUGA:Punya Hidung Unik! Berikut 5 Fakta Saiga Antelope, Hewan yang Mirip Kijang

BACA JUGA:Apa Iya! Menikah dengan Sepupu Menimbulkan Kesialan: Ini Penjelasannya

Selain itu masih Ritonga, saat ini sebagian besar lahan PT ABS tidak dimanfaatkan dengan baik atau ditelantarkan oleh PT ABS. 

Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi lapangan, PT ABS diduga telah menelantarkan lahan atau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sebagai bentuk kewajiban pemegang izin, sehingga kemudian dapat ditetapkan sebagai Kawasan Telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan