Gaji Bupati dan Dewan Terancam Tak Dibayar, Juga Dana Insentif Daerah

Firman/RB RAPAT: Pembahasan RAPBD esekutif dan legislatif sebelum menuju paripurna beberapa waktu yang lalu--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kabupaten Mukomuko terancam kena sanksi. Mulai dari sanksi selama enam bulan gaji anggota dewan, bupati dan wakil bupati tidak dibayar, juga tak didapatnya Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

Ini buah dari belum ketok palunya Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) menjadi ABPD 2024. Belum disepakatinya RAPBD menjadi APBD juga akan turunnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. 

BACA JUGA: Lima Wilayah Punya Aktivitas Paling Ramai di Kabupaten Mukomuko

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Gianto, SH, M.Si mengatakan, belum disahkannya RAPBD menjadi APBD karena pihaknya masih terkendala Perpres Nomor 53 tahun 2023 perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Pada prinsipnya Pemkab Mukomuko tak mempermasalahkan Lumpsum (metode pembayaran yang dilakukan dengan membayar jumlah besar sekaligus di muka). Hanya saja kendalanya, di tahun 2024 i Pemkab banyak agenda yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim dihubungi RB menyampaikan belum disahkannya RAPBD tepat waktu karena masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pembahasannya belum tuntas. 

BACA JUGA: Anggarkan Rp 600 Juta Untuk Keperluan Haji

Nursalim menyebutkan Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat Dewan (Setwan) yang belum tuntas membahas program 2024.

Kemudian juga ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait Perpres yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati menerbitkan Perbup (peraturan bupati).  

Andai saja, lanjut Nursalim, Perbup itu diterbitkan oleh Bupati sebelum Pukul 00.00 pada 30 November 2023, maka APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024 disahkan tepat waktu.

Apa yang menjadi alasan bupati tidak menerbitkan perbup, tidak diketahui. Pastinya banggar dan dewan sampai batas waktu sudah menunggu kehadiran dari TAPD, namun tidak datang.

BACA JUGA: Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak

‘’Mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan (TAPD tak hadir). Sekarang mau bagaimana lagi, posisi pengesahan anggaran sudah lewat waktu, apapun risikonya harus diterima,” tandas Nursalim.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Syaftaini, SE. Ia belum tahu seperti apa kedepannya, karena penundaan ini tanpa ada Berita Acara (BA). 

‘’Ditunda sampai kapan dan akan diselesaikan seperti apa belum jelas. Saya bingung, jika dikatakan deadlock, dilanjutkan dan tidak dilanjutkan ataupun lainnya. Sebab tidak ada BA  yang diterbitkan,’’ demikian Ali.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan