Usulkan ADD 148 Desa Naik Rp3 Miliar, Pemdes Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan Siltap

PERTEMUAN: Pemdes tengah mendapat pengarahanan dari Dinas PMD terkait peningkatan IDM beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sejumlah 148 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 akan mendapat tambahan penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Tambahan siltap ini dilakukan setelah adanya usulan kenaikan ADD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar.

Item kenaikan ADD tersebut telah diakomodir dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah dibahas Badan Anggaran (Bangar) DPRD Mukomuko. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat S.Pd membenarkan usulan sudah disampaikan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas di Komisi I DPRD Mukomuko dan Banggar. 

BACA JUGA:Seluruh Fraksi DPRD Kaur Setuju, Raperda APBD 2025 Dibahas ke Tahap Selanjutnya

BACA JUGA:2.000 Jiwa Wajib KTP di Mukomuko Belum Perekaman E-KTP

Jika usulan ini dikabulkan, maka ADD untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko  tahun 2025 diangka Rp68 miliar. Lebih besar Rp 3 miliar dari tahun 2024 yang ADD diangka Rp65 miliar.

“Yang pastinya kita telah perjauangkan agar ADD yang salah satunya untuk pembayaran siltap Pemdes ini mengalami kenaikan di tahun 2025 mendatang. Semoga saja tidak ada perubahan,” sampainya.  

Jika usulan tersebut disetujui, maka masing-masing desa akan mendampat tambahan dana yang signifikan. 

Dimana besaran ADD masing-masing desa tidak sama, bervariasi antara Rp450 juta hingga Rp500 juta. 

Penggunan ADD sesuai dengan ketentuan, mulai dari untuk penbayaran siltap perangkat desa, kades dan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Serta pembiayaan kepentingan lainnya pemdes.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BAP DPD RI Perkuat Sinergitas, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Tanggul Sungai Selagan Pondok Batu Tak Kunjung Diperbaiki BWSS 7, Sudah 4 Tahun Jebol

‘’Untuk siltap perangkat desa dan kades sudah ditentukan nominalnya. Tapi untuk honor guru ngaji, PKK desa tergantung kebijakan desa dengan melihat ketersediaan anggaran,” jelas Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan