Eksepsi Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sebut Bukti Kabur dan Minta Tinjau Dakwaan

EKSEPSI: Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin usai mengikuti sidang dakwaan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada 14 November 2024 lalu.

Keduanya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Kemarin, 21 November 2024 di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melalui masing-masing Penasihat Hukum (PH) menyampaikan materi eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Selain Murman dan Rosnaini dua terdakwa lain yang ikut terseret dalam perkara ini ikut menyaksikan penyampaian eksepsi kemarin, yakni mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.

BACA JUGA:JPU Banding Putusan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

BACA JUGA: Balai Pelestarian Kebudayaan Giatkan Revitalisasi Cagar Budaya di Bengkulu 2025 Mendatang

Disampaikan PH Rosnaini, Sapuan Dani, SH, M.Hum bahwa berdasarkan KUHAP yang mengatur bagaimana beracara dalam perkara pidana fokus pada bukti.

“Di mana menurut kami bukti yang dilampirkan JPU itu masih kabur dan terbilang masih belum jelas,” ungkap Sapuan.

Ia melanjutkan belum lagi berkas-berkas yang dinyatakan tidak lengkap.

“Intinya berkas yang diberikan pada kami itu tidak lengkap dan ada beberapa asas dalam pembuktian yang tertera pada Pasal 148 KUHAP tidak sesuai. Maka berdasarkan analisa kami berkas dakwaan tersebut tidaklah kuat secara hukum,” jelas Sapuan.

BACA JUGA:Gantikan Simpel, Bank Bengkulu Bintuhan Kenalkan Dizsco

BACA JUGA:Debat Ketiga Pilgub Bengkulu: Lebih Unggul, ROMER Pemimpin Cerdas

Sementara PH terdakwa Murman, Ahmad Sahrul M, SH mengatakan bukti surat  memang menjadi hal yang penting, namun pada dakwaan bukti yang dilampirkan JPI belum terang, sehingga perkara ini jika  dipandang dari berkas masih jahu dengan kata sempurna dan terbilang cacat.

“Berkas cacat demi hukum dan kami minta tinjau kembali berkas dakwaan yang diberikan JPU pada kami atas perkara klien kami ini,” jelas Syahrul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan