Tersedia Rp 225 Juta Bedah 15 RTLH, Ajukan Tambahan ke Kementerian PUPR

Kepala DPRKP Ir. Suharto Handayani --

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) 2024 mendatang kembali menganggarkan dana untuk program bedah rumah atau peningkatan kualitas permukiman masyarakat.

Pemkab BU menganggarkan untuk melakukan bedah 15 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di BU dalam APBD 2024 mendatang. Masing-masing rumah akan mendapatkan Rp 15 juta untuk melakukan renovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dengan alokasi anggaran Rp 225 Juta. 

BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ir. Suharto Handayani menerangkan jika 2024 mendatang Pemkab BU hanya mengalokasikan untuk bedah 15 rumah.

Hal ini karena keterbatasan anggaran, sedangkan 2024 mendatang banyak alokasi anggaran yang menjadi beban pemerintah daerah, termasuk terkait dengan pendanaan pilkada yang juga menjadi beban pemerintah. 

BACA JUGA:Ini Daerah Terluas di Bengkulu Utara, Ternyata Bukan Kota Arga Makmur

“Sehingga untuk 2024 mendatang kita baru akan menganggarkan 15 rumah dalam bedah rumah,” terangnya.

Namun dalam APBD Perubahan 2024 mendatang Pemkab BU akan berupaya mengalokasikan lagi untuk bedah rumah tak layak huni di BU. Ia memastikan jika Pemkab BU konsisten menurunkan jumlah rumah tak layak huni yang ada di BU. 

“Namun memang jumlahnya kita sesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Akan kembali kita ajukan dalam APBD Perubahan,” terangnya.

BACA JUGA:60 Tahun, Desa Rama Agung Banggakan Bengkulu Utara 

Selain itu, Pemkab BU juga masih mengajukan program bedah rumah ke Kementerian PUPR untuk ditanggung oleh APBN. Hal ini terus dilakukan oleh Pemkab BU untuk mempercepat penanganan permasalahan rumah tak layak huni yang ada di BU setiap tahunnya. 

“Setiap tahun kita mendapatkan program bedah rumah baik dari Kementerian PUPR maupun Kemensos. Tahun ini kita ajukan kembali,” terangnya.

BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu Utara untuk Penuntasan Pembangunan

Dana Rp 15 juta setiap rumah yang dianggarkan untuk bedah rumah diyakininya mampu membuat rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Akan digunakan untuk pembelian material atau bahan bangunan guna meningkatkan kualitas pemukiman masyarakat dan tidak ada dana untuk pembayaran upah pekerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan