Disnaker Sebut Akan Sesuaikan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Saat Pengajuan
SAMPAIKAN: Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos M.Si. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan sesuaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu dengan kebijakan peningkatan sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos M.Si menjelaskan dengan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan UMK tersebut, maka dalam waktu dekat akan diajukan kepada Gubernur untuk segera menyesuaikan dengan adanya peningkatan.
“Proses kenaikan UMK dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan tingkat provinsi yang kemudian dibahas di tingkat kota. Setelah itu, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke gubernur untuk diterbitkan dalam bentuk keputusan resmi,” jelas Firman.
Kenaikan UMK tersebut tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu, sebab sesuai dengan penyampaian Presiden Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Difasilitasi Polres Kaur, Gelar Dialog Pemkab Kaur, ASBS, FPWK dan PT DSJ
Kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja di Indonesia, dengan demikian UMK Bengkulu diperkirakan akan naik menjadi Rp2,9 juta pada 2025 mendatang, dari sebelumnya sebesar Rp2,7 juta.
Ia juga berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut, taraf hidup para pekerja di Kota Bengkulu akan meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi di Kota Bengkulu.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu dan daerah lainnya karena kenaikan ini sendiri secara nasional diputuskan oleh pemerintah pusat,” demikian Firman.
Sementara itu salah satu karyawan Konter Hanphone yang berada di jalan Suprapto, Riski Sanjaya mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya peningkatan UMK tersebut, menurutnya dengan menaikan UMP dan UMK merupakan langkah yang tepat mengingat harga kebutuhan sehari-hari saat ini sudah terbilang mahal.
BACA JUGA:Difasilitasi Polres Kaur, Gelar Dialog Pemkab Kaur, ASBS, FPWK dan PT DSJ
BACA JUGA: Bengkulu Utara Bagikan 30 Ton Bibit Padi dan 120 Ton Pupuk ke Petani
“Sangat senang karena harga kebutuhan sudah mahal, jadi kalau gaji kita kecil ya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 1 bulan, bukannya tidak besyukur tapi memang begitukan,” kata Riski.
Ia berharap agar tempat ia bekerja dapat menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Bengkulu.