Pejabat Setwan Kepahiang Mulai Dipanggil Jaksa, Mulai Penyidikan TGR?
KEJARI: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Jajaran jaksa Kejari Kabupaten Kepahiang mulai melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. --HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satu per satu pejabat di jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang mulai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Desas-desus pemanggilan masih terkait dengan upaya penyelidikan sebuah perkara yang tengah dilakukan Pidsus Kejari Kepahiang.
Informasi berkembang, pemeriksaan terhadap sederet pejabat terkait dengan indikasi pelanggaran hukum Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI di Setwan mencapai Rp11,4 miliar.
Terkait hal ini pula, surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat terkait diketahui sudah melayang ke Setwan Kepahiang.
BACA JUGA:Kekurangan Benih Padi, Petani Bisa Usulkan ke Distan
Dikonfirmasi, Minggu 8 Desember 2024 Kasi Intel Nanda Hardika, MH membenarkan perihal surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat Kepahiang.
"Ya, memang ada (surat panggilan,red) untuk pejabat Setwan," kata Nanda.
Lebih rinci terkait hal apa pemanggilan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat Setwan tersebut, dirinya belum bersedia menjabarkan.
"Ya, seputar soal anggaran itu saja. Nanti, kita jelaskan lebih jelas," elak Nanda.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Bengkulu Tengah Mencapai 85,95 Persen
Diketahui, surat panggilan yang dikirimkan berkop Kejari Kepahiang tertuju kepada beberapa pejabat di lingkungan Setwan tertanggal, Jumat 7 November 2024.
Informasi terhimpun surat panggilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, salah satunya ditujukan kepada Sekretaris DPRD, namun belum diketahui secara pasti, tujuan dari pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
Di lingkungan Setwan Kepahiang, persoalan TGR masih menjadi bola panas.
Sempat dikembalikan Kejari Kepahiang, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang.