Tim Hukum Dedy-Agi Lengkapi Alat Bukti, KPU Kota Bengkulu Masih Tunggu Informasi dari MK
Kuasa hukum Dedy-Agi saat berada di depan MK RI, kemarin.--Istimewa/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Tim hukum Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari (Dedy-Agi) tengah melengkapi alat dan barang bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Sebagaimana diketahui, tim hukum Dedy-Agi telah secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bengkulu ke ke MK, Jumat, 6 Desember lalu.
Dengan nomor registrasi 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dimana, permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Zetriansyah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024.
“Hari ini (kemarin, red) tim hukum ke MK, lengkapi alat dan barang bukti,” sampai tim hukum Dedy-Agi, Sasriponi Ranggalawe SH, Minggu, 8 Desember 2024.
Lebih lanjut, Sasriponi mengatakan, adapun isi pengajuan itu, yakni permohonan dan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor: 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Kemudian, terkait berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pilwakot Bengkulu tahun 2024 Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota tanggal 4 Desember 2024.
“Adapun objek dari permohonan yang diajukan ke MK ada 2 objek,” beber Sasriponi.
BACA JUGA:Peringatan Jelang Libur Nataru, Pengelola Wisata di Mukomuko Wajib Miliki SOP Keselamatan
Lebih lanjut, Sasriponi menerangkan, untuk pokok laporan didasari dengan beberapa dugaan permasalahan. Diantaranya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, Camat, Lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan Paslon Petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.
Kemudian, diduga adanya penggunaan dana APBD oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.
“Iya pokok dari kami, didasari beberapa alasan,” beber Sasriponi.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, mengatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.