Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara

PERKARA KORUPSI: Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH didampingi para asisten dan Kasi Penkum menyampaikan dugaan perkara tipikor yang ditangani sepanjang 2024.--Foto: Westjer Tourindo. Koranrb.Id

KORANRB.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH,MH menyampaikan sepanjang tahun 2024, Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari pengungkapan 43 kasus korupsi itu, Kejati dan jajaran telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp6,5 miliar. 

“Sepanjang 2024 ini, kami telah melakukan 43 penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, dan telah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp6,5 miliar,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal didampingi para Asisten dan Kasi Penkum.

BACA JUGA: 3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Hukuman Penjara Sama, JPU Kejari RL Nilai Karena Ini

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Korupsi dana CSR PLN

Hal tersebut disampaikan Kajati Bengkulu diperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2024 dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Bengkulu dan jajaran tahun 2024.

Adapun rincian jumlah penyidikan perkara tipikor, Kejati Bengkulu 6 perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 perkara, Kejari Seluma 7 perkara. Tertinggi Kejari Kaur menuntaskan 10 perkara tipikor.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi RSHD Manna

BACA JUGA:2025, Kejari Lebong Telusuri Semua Kegiatan Terindikasi Korupsi, Salah Satunya Proyek Revitalisasi Pasar

Sedangkan Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Mukomuko 1 perkara, Kejari Bengkulu Tengah 2 perkara, dan Kejari Rejang Lebong 4 perkara.

"Dengan rincian tersebut ada yang sudah tahap persidangan, putusan hingga masih ada yang di tahap penyidikan,’’ demikian Kajati Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan