3 Nama Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Bupati Rejang Lebong, Pelantikan Harus Persetujuan Kemendagri
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Proses seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mencapai tahap akhir. Tim seleksi resmi mengajukan tiga nama hasil seleksi kepada Bupati Rejang Lebong.
“Soal hasil JPTP sesuai tahapan, tim seleksi sudah menyelesaikan prosesnya dan melaporkannya kepada Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketiga OPD ini sebelumnya hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah posisi jabatan definitif kosong. Oleh karena itu, Pemkab Rejang Lebong menggelar lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk mencari kandidat terbaik yang memenuhi kriteria kepemimpinan dan kompetensi.
Sekda menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, pelantikan pejabat definitif yang dihasilkan dari proses seleksi ini harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Mark Up Tukin Hingga Rp 9,5 Miliar, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Kabur
Hal ini semakin relevan mengingat situasi saat ini tengah berada dalam masa Pilkada serentak 2024.
“Untuk pelantikan, kita masih menunggu izin dari Kemendagri. Informasi yang saya dapat dari provinsi, proses perizinan ini sedang berlangsung. Ada kemungkinan pelantikan pejabat ini menunggu kepala daerah yang baru untuk memberikan keputusan akhir,” ungkapnya.
Dijelaskan Sekda, proses pengajuan izin ini sejalan dengan Per-aturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur bahwa pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan daerah pada masa Pilkada harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan selama masa pemilihan.
“Ketiga OPD yang akan diisi oleh pejabat definitif memiliki peran strategis dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong,” terangnya.
BKPSDM contohnya, OPD ini bertanggungjawab atas manajemen kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, serta pelaksanaan seleksi pegawai. Pengisian jabatan ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang mendukung visi pembangunan daerah.
BACA JUGA:Warning! Jika TGR Dewan Tak Kunjung Dilunasi, Kejari Kaur Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:Program Perhutanan Sosial Berlanjut, 5 Desa Jalin Kerja Sama dengan AEP