Tuntaskan Polemik, Sekdes Dusun Baru Ajak Kades Mengundurkan Diri
DISEGEL: Kantor Desa Dusun Baru saat disegel oleh warga.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID – Untuk menuntaskan polemik berkepanjangan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Plt. Kades Dusun Baru yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes), Hardi Yansah mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal itu akan dilakukannya jika sang kades nonaktif, Ibran juga siap melakukan hal serupa.
Hal ini merupakan salah satu opsi yang terbaik menurutnya, karena keduanya memang dinilai sudah tidak akur lagi sejak beberapa waktu lalu. Terlebih lagi polemik yang timbul di tengah desa kerap dikaitkan antara hubungan Kades Ibran dan Sekdes Hardi.
"Demi masyarakat desa rukun dan damai, saya pernah sampaikan bahwa jika Kades Ibran mundur, maka saya juga siap mundur dari jabatan Sekdes. Apa yang kita kejar di dunia ini, karena finisnya adalah kematian," tegas Hardi.
Mengenai status Kades Ibran yang saat ini telah melewati masa nonaktif, Hardi menyampaikan bahwa keputusan bisa dilihat dari respon atau permintaan masyarakat Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:Final, UMP Bengkulu 2025 jadi Rp2.670.039
BACA JUGA:Yayasan Wisnu Tama Raflesia gandeng SMPN 02 Kota Bengkulu Dorong Minat Pelajar Kuasai IT dan Robotik
Perlu diketahui pada pekan lalu puluhan warga Desa Dusun Baru mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menyuarakan penolakan dilanjutkannya Kades Ibran dari jabatan.
"Kami harapkan Pemkab Seluma dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar roda pemerintahan di desa dapat kembali berjalan seperti dulu," harap Hardi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan akan segera memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan Desa Dusun Baru. Mulai dari Camat Ilir Talo, Perangkat Desa Dusun Baru, Anggota BPD Dusun Baru hingga warga Desa Dusun Baru.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan apakah selama masa nonaktif, Ibran tidak kembali melanggar point-point yang telah disepakati.
BACA JUGA:Pastikan Nilai NJOP Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Hadirkan KJPP
Dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
"Kita ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang telah menjaga komitmen, apakah masih melanggar, hasil keterangan yang kita peroleh akan dibawa saat rapat koordinasi bersama nantinya. Memang saat ini posisi Ibran sudah melewati masa nonaktif, namun nanti akan kita evaluasi dulu apakah memang layak diaktifkan kembali atau pemberhentian permanen," tegas Nopetri.