Inkrah, Barang Bukti 14 Perkara Dimusnahkan Kejari Kaur

BERLANGSUNG: Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2024 oleh Kejari Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID – Menjelang tutup 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum. 

Barang bukti yang dimusnahkan dari total 14 perkara, mulai dari narkotika, pidana umum (Pidum) dan juga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kaur kemarin, 11 Desember 2024. 

Disaksikan seluruh pegawai Kajari Kaur, perwakilan dari Polres Kaur, TNI, RSUD, PN dan unsur Forkopimda lainnya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kaur, Terkumpul Rp1,3 Miliar dari 2.814 Unit Kendaraan

BACA JUGA: 2 Peserta Seleksi PPPK Kaur Gugur, Ini Penyebabnya

Adapun berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya adalah narkotika jenis sabu dengan berbagai macam paket, serta alat hisap dan kelengkapan sabu lainnya. 

Kemudian ada senjata tajam, pakaian, sarung bantal, seprai bekas tindak pidana pencabulan.

Khusus untuk narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender melarutkan sabu dengan air, kemudian airnya dibuang. 

Untuk sajam pemusnahannya dengan cara memotong-motong sajam tersebut juga agar tidak bisa dipergunakan lagi. 

BACA JUGA:Butuh Rp37,5 Miliar Makan Bergizi Gratis 15 Ribu Pelajar SD dan SMP

BACA JUGA:Sport Center Rp5 Miliar Terancam Tak Selesai, Perpanjang Kontrak Denda Sebesar Ini

Sementara untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Tutup tahun 2024, kita musnahkan barang bukti 14 perkara. Mulai dari narkotika, pencurian, pencabulan, sajam dan penganiayaan," kata Kepala Kejari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi BB Yudi Syahputra SH, Rabu, 11 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan