Inkrah, Barang Bukti 14 Perkara Dimusnahkan Kejari Kaur
BERLANGSUNG: Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana tahun 2024 oleh Kejari Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--
Yudi mengatakan pemusnahan barang bukti kemarin merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Kejari Kaur.
Yang mana pada Juli 2024 lalu tepatnya pada tanggal 31 mereka juga telah melakukan pemusnahan barang bukti 17 perkara kejahatan dengan total sebanyak 85 barang bukti.
Sama halnya dengan bulan Juli yang lalu, kali ini kasus paling banyak juga dari unit PPA Polres Kaur.
BACA JUGA:KPPS Permu Kepahiang Meninggal Dunia Akan Dapat Rp42 Juta
BACA JUGA:KPPS Permu Kepahiang Meninggal Dunia Akan Dapat Rp42 Juta
"Paling banyak itu BB yang kita musnahkan ini dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian di susul dengan Narkotika jenis sabu," ucap Yudi.
Ditambahkannya, Kejari Kaur beberapa waktu lalu juga telah berhasil melelang barang hasil tindak pidana yang keputusan hukumnya telah inkrah.
Adapun barang bukti tersebut antara lain adalah 24 kubik kayu meranti dan 2 unit telepon genggam atau handphone.
Sementara saat ini masih ada sekitar 600 liter lagi barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan juga pertalite.
"Sampai sekarang masih ada beberapa, barang bukti lagi yang belum kita lelang. Karena belum ada keputusan hukum yang inkrah," tukasnya.