Inspektorat Rejang Lebong Ingatkan 122 Desa Lengkapi SPJ Tahun 2024

SPJ: Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh 122 desa di wilayahnya untuk segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). ARIE/RB--

KORANRB.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh 122 desa di wilayahnya untuk segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kinerja dan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Imbauan ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MH, sebagai langkah persiapan menghadapi audit di akhir tahun.

“Sebelum masuk tahun baru 2025, kami ingatkan kepada seluruh desa yang ada di Rejang Lebong agar melengkapi SPJ-nya masing-masing,” ujar Gusti.

Menurutnya, SPJ yang dimaksud mencakup laporan seluruh kegiatan, baik fisik maupun administratif, yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). 

BACA JUGA:Wamendag Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Tingkatkan Daya Saing

BACA JUGA:Akhir Tahun 2024, Realisasi Target PAD Mukomuko Baru Capai 41 Persen

Kelengkapan dokumen ini dinilai penting untuk memastikan setiap desa siap menghadapi pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun lembaga pemeriksa eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Gusti menegaskan, SPJ yang tidak lengkap dapat menimbulkan masalah serius, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian saat proses audit. 

“Karena yang kita khawatirkan adalah ketika ada audit dari BPKP atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang masuk ke desa dan mendapati adanya SPJ yang tidak lengkap. Ini akan merepotkan semua pihak, terutama desa yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia berharap, seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat lebih disiplin dalam hal pencatatan dan kelengkapan dokumen administratif.

BACA JUGA:Bangun Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi Akan Libatkan Banyak Pihak

BACA JUGA:Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi 

Inspektorat, lanjutnya, memiliki peran penting untuk membina dan membimbing desa-desa dalam mempersiapkan dokumen pelaporan yang sesuai dengan aturan.

Gusti juga menjelaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci utama dalam mempermudah proses pelaporan di akhir tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan