Inspektorat Rejang Lebong Ingatkan 122 Desa Lengkapi SPJ Tahun 2024
SPJ: Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh 122 desa di wilayahnya untuk segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). ARIE/RB--
Ia berharap, seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat memanfaatkan bimbingan yang diberikan oleh Inspektorat untuk menyelesaikan SPJ tepat waktu.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebagai penutup, Gusti kembali mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk segera menyiapkan dokumen SPJ dengan lengkap sebelum akhir tahun.
Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peraturan.
“Kami berharap semua desa di Rejang Lebong bisa lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Dengan begitu, semua program kerja dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.