Inspektorat Rejang Lebong Ingatkan 122 Desa Lengkapi SPJ Tahun 2024
SPJ: Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh 122 desa di wilayahnya untuk segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). ARIE/RB--
Kepala desa dan aparaturnya diimbau untuk mencatat setiap kegiatan dengan baik dan memastikan semua bukti transaksi tersedia.
“Kalau dari awal pencatatan sudah tertib dan bukti transaksi lengkap, pelaporan untuk SPJ jadi lebih mudah. Selanjutnya, untuk tahap siklus berikutnya, semuanya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
BACA JUGA:100 Hektare Lahan Dapat Intensifikasi Kelapa Sawit Program BPDPKS
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Amankan 15 Jukir Ilegal, Ini 2 Lokasi di Kota Bengkulu Bebas Parkir
SPJ sendiri merupakan dokumen resmi yang menjelaskan penggunaan dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran desa.
Dokumen ini menjadi dasar untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, kelengkapan dan keakuratan data dalam SPJ sangat menentukan kredibilitas desa saat diperiksa oleh auditor.
Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat memiliki fungsi untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar.
Dalam hal ini, Inspektorat tidak hanya melakukan monitoring, tetapi juga memberikan evaluasi dan masukan kepada pemerintah desa.
“Fungsi kami di sini adalah membina desa agar lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Kami juga memberikan bimbingan teknis untuk memastikan setiap dokumen sudah lengkap sebelum jatuh tempo,” kata Gusti.
Ia menambahkan, kepala desa yang proaktif dan tertib dalam hal administrasi tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga memberikan contoh baik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hal ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Selain mempermudah proses audit, kelengkapan SPJ juga memberikan manfaat lain bagi desa.
Dengan dokumen yang lengkap, desa dapat lebih fokus pada pengembangan program kerja tanpa harus terbebani oleh masalah administratif di kemudian hari.
“Dengan bahan dan data yang sudah siap sejak awal, desa dapat bekerja lebih efisien dan terhindar dari potensi masalah yang mungkin muncul saat audit. Ini juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tambah Gusti.