Hari Ini, Bupati Kaur Jadi Saksi Perkara Tipikor Proyek Pasar Inpres Bintuhan

JALAN : Ketujuh terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang berjalan usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Hari ini, 16 Desember 2024 sebanyak 5 saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Pasalnya, salah satu saksi yang bakal hadir hari ini yaitu Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.

Bobbi menyebut hari ini JPU sudah menjadwalkan 5 saksi bakal diperiksa keterangannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0408 Bengkulu Selatan dan Kaur Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Belajar Anak Berbasis Teknologi, Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Ini

Lima saksi termasuk Bupati Kaur serta dinas penerima manfaat hingga pekerja akan memberikan kesaksiannya terkait perbuatan 5 terdakwa mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

"Senin, 16 Desember 2024 kita akan sidang. Agendanya adalah pengambilan keterangan saksi dan kita akan menghadirkan 5 saksi termasuk Bupati Kaur," ungkap Bobbi.

BACA JUGA:2 Hari Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Bengkulu, 5 Peserta Dipastikan Tidak Lolos

BACA JUGA:Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Mobil Tinja Dioperasikan Mulai Tahun 2025

Para saksi yang akan dihadirkan sebelumnya sudah di panggil melalui surat pemanggilan dari Kejari Kaur hasil sebelumnya JPU juga sudah memanggil para saksi yang memperkuat dakwaan namun untuk yang tahap ini saksi akan lebih menguatkan dakwaan JPU.

"Saksi yang kita hadirkan sebelumnya memang sudah diperiksa oleh penyidik dan akan dihadirkan ulang guna diperiksa oleh Majelis makim hingga diperiksa bersama dengan penasihat hukum apakah ada fakta baru atau tidak," jelas Bobbi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan