Tentukan Kisaran KN, Kejari Seluma Hadirkan KAP di Lokasi Pembebasan Lahan Pemkab

Kejari Seluma bersama perwakilan KAP saat melihat lokasi lahan yang diusut.--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Usai mengundang Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), pada Senin siang 16 Desember 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke lokasi lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dilakukan pembebasan pada tahun 2009, 2010, dan 2011 lalu.

Giat tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Dikatakannya bahwa tujuan mengundang KAP untuk mengaudit lahan yang telah dibebaskan, sehingga nantinya bisa ditentukan berapa kisaran Kerugian Negara (KN) yang terdapat didalam kasus ini. Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.

"Hari ini kita mendatangkan bapak bapak dari KAP untuk membantu mengolah data yang ada, outputnya tentu mengarah pada nilai kerugian negara,"sampai Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Ini Tugas Duta GenRe Bengkulu Utara Setelah Mengikuti Seleksi

BACA JUGA:Ini Tugas Duta GenRe Bengkulu Utara Setelah Mengikuti Seleksi

Ditambahkan Kasi Pidsus, pengumpulan data oleh KAP ini akan memakan waktu hingga 2 hari lamanya.

Nantinya hasil dari olah data oleh KAP akan disandingkan dengan hasil penghitungan dari KJPP yang pekan lalu sudah lebih dahulu turun ke lokasi.

Hingga saat ini pun, KJPP masih dalam proses penilaian.

Untuk lokasi yang dilakukan penilaian dan pengolahan data mencakup titik yang beberapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran Pemkab Seluma diatasnya, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.

BACA JUGA:Harga Bapok di Operasi Pasar Murah Disperindag Kota Bengkulu Berubah, Ini Sebabnya

BACA JUGA:7 Peserta Asal Enggano Hadir Tes Susulan, Seleksi PPPK Gelombang I Tuntas, Kuota Tahap II Tunggu Hasil Tahap I

"Untuk KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara,"imbuh Kasi Pidsus.

Pada intinya saat ini Kejari Seluma sudah memastikan bahwa saat ini perbuatan melawan hukum sudah jelas adanya, tinggal menetapkan berapa kerugian pastinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan