Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

KORUPSI: Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka tambahan  pada kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengungkapkan tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial ZR yang merupakan mantan branch manager salah satu bank milik pemerintah.

Setelah ditetapkan tersangka, ZR langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Bengkulu dari tanggal 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. 

“Kita kembali menetapkan tersangka tambahan. Kali ini ZR yang merupakan mantan branch manager salah satu bank pemerintah. Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Natal dan Tahun Baru, Ratusan Botol Miras Disita Polisi

BACA JUGA:Polres Kepahiang Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Tersangka, Pakai Tutup Kepala

ZR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dengan adanya tambahan satu tersangka baru ini, Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. 

4 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah RZ selaku Analis Kredit pada bank milik pemerintah, AP selaku developer, DU mantan branch manajer bank milik pemerintah dan TG selaku penanggungjawab lapangan developer PT ACP. 

“Dengan adanya tambahan tersangka ini maka total tersangka dalam kasus ini sudah 5 orang. Bukan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lagi. Yang pasti kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Marjek.

Banyak modus yang dilakukan dalam kasus ini, seperti manipulasi dokumen atau data. Kemudian ada serangkaian analisasi yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Gabung ke Kodam Garuda Hitam, Korem 041/Bengkulu Tidak Lagi Menginduk ke Sumsel

BACA JUGA:Hantam Tebing Tanah, Sopir Tewas Terlempar ke Aspal di Jalan Lintas Barat Desa Bukit Makmur Pinang Raya

“Jadi pada intinya sudah banyak sekali temuan-temuan atau bukti yang kita dapatkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyidikan ini sejak pertengahan tahun 2023. Bahkan sejak tahun lalu Kejari Bengkulu Tengah telah menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan