Sungai Tercemar, Walhi Desak Pemkab Bertindak
SUNGAI MERTAM: Sungai Mertam di Kecamatan Kedurang Ilir dilihat dari atas jembatan.--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Hingga tahun 2023 ini belum ada upaya perbaikan lingkungan Sungai Mertam, Kecamatan Kedurang Ilir yang diduga kuat tercemar dari limbah.
Pemkab masih memberikan kesempatan PT. BSL yang bergerak di bidang kelapa sawit untuk tetap beroperasi. Sungai Mertam diduga kuat tercemar oleh limbah dengan bukti beberapa kali ikan mati secara massal. Air sungai berubah menjadi hitam pekat.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, terkait kasus pencemaran limbah, ia menyarankan pemerintah BS cepat mengambil tindakan guna memastikan pemulihan lingkungan dan ekosistem Sungai Mertam.
BACA JUGA:Suku-Suku yang Ada di Indonesia, Sejarah Suku Rejang, Salah Satu Suku Tertua di Sumatera
“Pertama kewenangan pemerintah daerah memberikan teguran tertulis dan mendesak PT BSL agar menghentikan tindakan pencemaran limbah ke sungai. Dan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah,” kata Abdullah.
Dijelaskannya, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa ada parameter di atas ambang batas, sudah menjadi bukti awal bagi aparat penegakan hukum untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas pencemaran sungai tersebut.
Walhi Bengkulu menyatakan bahwa pencemaran Sungai Mertam ini merupakan bagian tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT BSL.
BACA JUGA:Anti Sombong! Murid SD Ini Keluar Negeri Setiap Hari
“Sampai sekarang PT BSL belum ditindak secara hukum, padahal fakta lapangannya perusahaan tersebut sampai saat ini melakukan pencemaran, dan ini sangat berdampak terhadap kesehatan ekosistem sungai, bahkan kesehatan masyarakat di sekitar Sungai Mertam,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Walhi Bengkulu mendesak pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas berupa penegakan hukum serta pencabutan izin perusahaan tersebut.
“Perlu dipastikan bagi pemerintah daerah terkait dokumen Amdalnya, apakah perusahaan ini memiliki Amdal atau tidak? Jika memiliki Amdal, Bagaimana upaya perusahaan tersebut dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dan apakah sudah dipenuhi,” tanya Abdullah.
Terpisah, Kepala DLHK BS, Ir. Haroni mengatakan, setiap perusahaan di Kabupaten BS wajib melaporkan hasil limbah ke pemerintah daerah. Selama ini, DLHK BS masih memberikan kesempatan bagi perusahaan kelapa sawit di BS untuk berbenah, salah satunya PT. BSL.
“Kami DLHK sudah tegaskan laporan rutin ke pemerintah daerah. Terkait PT BSL dan lainnya masih kami pantau,” beber Haroni.
Sementara itu, pihak PT BSL belum dapat memberikan jawaban terkait isu pencemaran lingkungan di Sungai Mertam.(tek)