Kepala MAN 2 Bantah Disebut Kelola Uang Komite
MAN: Pelajar di lingkungan MAN 2 Kabupaten Kepahiang --
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kabar tak sedap terkait pengelolaan uang komite yang bersumber dari pungutan kepada siswa MAN 2 Kabupaten Kepahiang. Pengelolaan uang komite disebut-sebut ditangani langsung pihak sekolah yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang itu.
Diketahui, item pungutan bervariasi, mulai dari uang bulanan komite, uang bangunan hingga seragam sekolah. Mengacu kepada jumlah siswa MAN 2 Kabupaten Kepahiang tahun ajaran 2023/2024, saat ini berjumlah sebanyak 620 orang, maka uang yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi diperoleh, sejumlah pungutan di MAN 2 Kepahiang yang selama ini dikelola komite seperti, uang bangunan Rp 500 ribu per tahun/siswa. Ditenggarai, uang bangunan yang semestinya dikelola komite sudah ditangani langsung oleh kepala sekolah.
BACA JUGA:Dana Desa Terserap Rp 913,76 Miliar
Lalu, seragam sekolah untuk siswi Rp 1,5 juta dan seragam untuk siswa Rp 1 juta yang dibebankan kepada seluruh siswa MAN 2 Kepahiang yang baru masuk. Kemudian, uang bulanan komite Rp 125 ribu per bulan.
Kepala MAN 2 Kabupaten Kepahiang, Darwin S.Ag tak menampik sejumlah pungutan yang dibebankan kepada siswanya di atas. Namun, terkait tudingan pengelolaan uang komite yang dikelola langsung dirinya, Darwin menepisnya.
Ia menegaskan semua dijalankan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 16 Tahun 2020. "Komite yang mengelola, ini juga sesuai dengan KMA," ujar Darwin.
BACA JUGA:Anti Sombong! Murid SD Ini Keluar Negeri Setiap Hari
Ia juga mengklaim, semua putusan yang diambil dilakukan setelah terlebih dahulu melibatkan seluruh anggota komite.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomo 16 tahun 2020, pada pasal 15 secara jelas menyebutkan, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah harus mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Lalu, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komite juga dilarang memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(oce)