Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan

PENGESAHAN: Wakil Ketua II DPRD BU Heliyanto saat melakukan pengesahan. --ist/rb

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah melalui pembahasan panjang antara Pemerintah Daerah Bengkulu Utara (BU) dengan Panitia Khusus atau Pansus DPRD BU, Akhirnya DPRD BU menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Perda.

Ketujuh fraksi DPRD BU sepakat untuk menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda dalam Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap. 

Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto, S.IP yang memimpin Paripurna menerangkan, sebelum digelarnya paripurna terkait kata akhirnya, DPRD BU sudah melakukan proses panjang.

Selain membentuk Pansus untuk membahas Raperda yang diajukan Pemkab BU tersebut, Pansus juga langsung melakukan berbagai pembahasan dengan tim penyusun dan OPD terkait. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda BPBD, Wajib Hadir di Tengah Bencana

Hal ini dalam rangka melakukan pendalaman dan melihat setiap pasal dalam Raperda yang diajukan tersebut. 

“Hingga tahapan akhir DPRD mendengarkan hasil pansus dan masing-masing fraksi menyusun kata akhir dan akhirnya menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda,” terangnya.

Dalam laporan Pansus, pembahasan juga berlangsung a lot. Pansus ingin memastikan jika Raperda yang dibahas tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi maupun dapat mengantisipasi permasalahan yang terjadi.

Apalagi permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa setahun lalu sempat menjadi permasalahan bahkan dilaporkan masyarakat ke DPRD, hingga dilakukan beberapa kali rapat kerja antara DPRD dengan pemerintah. 

“Maka memang kita bentuk Pansus agar dapat membahas lebih luas lagi. Memastikan jika Perda yang dibuat ini benar-benar bisa menjawab permasalahan yang ada,” terangnya.

BACA JUGA:Bentuk Pansus, Dewan Bedah Raperda Perangkat Desa

Ia meminta Pemkab BU tidak hanya memenuhi kewajiban untuk membuat Raperda tersebut yang saat ini sudah disahkan menjadi Perda. 

Namun pemerintah memiliki kewajiban dalam melakukan sosialisasi agar Raperda yang sudah disahkan tersebut benar-benar diketahui terutama oleh kepala desa dan perangkat desa yang memang terkait dengan Perda tersebut. 

“Karena perda ini mengatur terkait kewenangan kepala desa juga tahapan dalam pengangkatan dan pemberhentian. Sehingga memang wajib diketahui oleh pihak-pihak tersebut,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan