Sepeda Listrik Tak Boleh di Jalan Raya
PENLING: Kegiatan Penling yang dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong, beberapa waktu lalu. IST/RB --
KORANRB.ID – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Penerangan Keliling (Penling) di seluruh Satlantas jajaran Polres se-Provinsi Bengkulu.
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol. H. Joko Suprayitno mengatakan, kegiatan Penling akan dilaksanakan diseluruh Polres Jajaran di Bengkulu. Baru-baru ini, kegiatan Penling dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong.
“Memang kegiatan Penling ini akan dilaksanakan oleh seluruh Satlantas seluruh jajaran Polres,” kata Dirlantas.
BACA JUGA:Rp 750 Juta Reward 30 Paskibraka Belum Jelas
Kegiatan Penling, bertujuan mengingatkan pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) tentang keamanan dan keselamatan berlalulintas.
Didalam kegiatan tersebut, kata Dirlantas, juga disampaikan himbauan kepada penggunaan sepeda listrik agar dikendarai di kawasan tertentu dan bukan di jalan raya.
BACA JUGA:Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Sekdaprov: Komitmen 2024, Kita Pacu yang Terbaik
“Jadi kita imbau penggendara sepeda listrik agar tidak dikendarai di jalan raya. Karena penggunaan sepeda listrik harus dikendarai di kawasan tertentu,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Penling, harapan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, sehingga menciptakan keamanan, kelancaran, dan kendali dalam lalu lintas, yang pada akhirnya akan meminimalkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Sekdaprov: Komitmen 2024, Kita Pacu yang Terbaik
“Kita terus mengingatkan pengendara agar tetap berhati-hati dalam berkendara,” tutupnya. (eng)