Kejari Awasi Pengunaan Anggaran Stunting

Gedung kantor Kejari Rejang Lebong--

CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima insentif penanganan stunting sebesar Rp 5,7 miliar dari pemerintah pusat. Insentif ini diberikan sebagai pengakuan atas penurunan angka stunting dari 26 persen pada 2021 menjadi 20,2 persen pada tahun 2022. Ditargetkan tercapai 15,65 persen pada akhir 2023.

Guna memastikan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut tepat sasaran dan tepat guna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang nantinya akan dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam penanganan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, MH mengungkapkan, langkah pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa dana penanganan stunting digunakan secara efektif untuk mencapai target penurunan angka stunting yang telah ditetapkan. Adapun pemantauan tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi Gerakan Adhyaksa Peduli Stunting (GAPS).

BACA JUGA:Bentuk Satgas Sampah, Pantau Warga yang Buang Sampah Sembarangan

"Dengan menggunakan aplikasi GAPS maka kita bisa memantau terkait dengan penanganan stunting di Kabupaten Rejang Lebong terutama terkait dengan penggunaan anggarannya," ungkap Kajari.

Menurutnya, aplikasi GAPS ini memungkinkan pihaknya untuk memantau secara aktif penanganan stunting di Kabupaten Rejang Lebong, terutama dalam hal penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. 

Ia bahkan menyoroti pentingnya hubungan antara penyerapan anggaran dan penurunan angka stunting. Jika penyerapan anggaran tinggi dan angka stunting menurun, maka program penanganan dianggap berhasil.

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK, Sekda Bilang Begini

“Namun jika terjadi ketidaksesuaian antara penyerapan anggaran dan progress penurunan stunting, maka kita perlu mengmbil tindakan terhadap hal ini, guna mencari tahu apa yang salah dari kondisi tersebut,” beber Kajari.

Untuk itu, Kajari juga mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memiliki anggaran untuk penanganan stunting, serta desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk berpartisipasi dalam pemantauan ini. Hal ini diharapkan akan mempermudah pengawasan penggunaan dana stunting di daerah tersebut.

“Aplikasi GAPS ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, bersamaan dengan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh 122 kepala desa di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Dan aplikasi ini juga bisa kita manfaatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” papar Kajari.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan