Dinsos Kebut Verifikasi dan Validasi Kemiskinan Ekstrem

Firman/RB BANSOS: Yang sebelumnya diterima oleh KPM terkatagori miskin di Mukomuko beberapa waktu yang lalu.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko terus melakukan verifikasi dan validasi data penduduk miskin ekstrem di Mukomuko. Pendataan penduduk miskin ekstrem dikebut karena mengejar target Pemerintah Pusat harus tuntas di akhir Desember 2023.

Plt Kepala Dinsos Mukomuko Pitriyani Ilyas S.Pt membenarkan hingga Dinsos Mukomuko tengah melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di 5 kecamatan. Sedangkan 10 Kecamatan lainnya telah rampung dilaksanakan, dari beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA: 4 Wanita Berambut Pirang dan Pasangan Diangkut Satpol PP

"Berkaitan batas waktu kami targetkan minggu depan verifikasi dan validari data kemiskinan ekstrem rampung,’’ ujarnya.

Dia menyampaikan, sebenarnya proses verifikasi validasi data kemiskinan ekstrem terus dilakukan setiap dua bulan sekali untuk mendorong operator sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) di desa bekerja. Dalam peksanaannya, petugas Dinsos Mukomuko tidak terlalu mengalami hambatan karena tim di lapangan sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dan di input ke SIKS-NG.

"Disetiap kecamatan memiliki operator untuk SISK-NG. Sehingga mempercepat pekerjaan verifikasi dan validasi tim dilapangan,’’ katannya.

Dalam proses verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem ini, baik petugas di lapangan hingga pemerintah desa (Pemdes) diminta benar-benar menyampaikan keadaan yang sebenarnya terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA: Rumah Petani Sawit Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dengan demikian bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran. Serta tidak ada keluhan bahwa keluarga yang mampu ekonominya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Kita selalu mengingatkan pemdes, untuk memberikan data yang sebenarnya. Sebab jika penyalusan Bansos nantinnya tidak tepat sasaran. Tentu akan menimbulkan permasalahan baru,”sampainya

Lanjutnya, selain itu pemdes dan petugas verifikasi tidak diperkenankan mengeluarkan KPM sebagai penerima bansos, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu. 

"Setelah kita melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin, lalu ditandatangani dan disahkan oleh bupati. Kemudian barulah data tersebut disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Untuk usulan menjadi KPM Bansos,” tandasnya.(pir)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan