Dugaan Kelebihan Bayar TPP Rp 6,5 M Belum Terjawab

Ist/RB ASN: Pemkab Mukomuko yang menerima TPP setiap bulannya--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hingga Rabu (13/12), dugaan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di jajaran Pemkab Mukomuko tahun 2022 belum memiliki titik terang. Dugaan kelebihan bayar TPP ini terbilang sangat besar, mencapai Rp 6,5 miliar. 

Berdasarkan data terhimpun RB, persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda) soal pembayaaran TTP tahun 2022, sebesar Rp 97,470 miliar. Sedangkan yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022 bayar TPP mencapai Rp 103,9 miliar.

BACA JUGA: Dinsos Kebut Verifikasi dan Validasi Kemiskinan Ekstrem

Dari yang disetujui dengan yang dianggarkan, terdapat selisih Rp 6,5 miliar. Jumlah ini yang patut diduga kelebihan bayar.

Kemudian dari anggaran yang diplotkan di APBD 2022, untuk realisasinya tidak seratus  persen atau hanya mencapai sekitar 97,24 persen. Sedangkan versi DPRD Kabupaten Mukomuko berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, TPP ASN sebesar Rp103,9 miliar lebih. 

Berdasarkan beban kerja ASN sebesar Rp 45 miliar lebih, dan untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebesar Rp58 miliar lebih. 

Sejauh ini tidak diketahui adanya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Ditjenkeuda. Serta tidak ada pihak eksekutif menyampaikan mengenai surat persetujuan tersebut ke DPRD Mukomuko.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Eva Tri Rosanti, SH didampingi Kepala Bidang Anggaran, Jamali menyampaikan, anggaran Rp 103,9 miliar tidak hanya diperuntukan sebagai TPP ASN. Tapi, sudah termasuk untuk tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. 

Dalam realisasi tahun 2022 lalu, tidak seluruhnya terserap. Dimana semua penggunaannya sudah berdasarkan persetujuan dari Kemendagri melalui Ditjenkeuda. 

Disampaikan juga, untuk TPP ASN sebesar Rp 40.173.232.320 dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG sebesar Rp 57.297.466.000. 

Totalnya, sama dengan persetujuan dari Kemendagri yakni sebesar Rp 97.470.698.320, untuk TPP ASN,  dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG. 

Kemudian juga untuk tahun 2022 TPP ASN Pemkab Mukomuko hanya dibayarkan 11 bulan, karena sesuai dengan kemampuan daerah.

“Tidak semuanya terserap. Karena ada indikator-indikatornya. Contohnya pada bulan ini satu orang ASN terima TPP Rp 2 juta. Bulan berikutnya tidak sampai Rp 2 juta. Ini disebabkan ASN tersebut telat hadir dan atau sama sekali tidak ngantor. Yang jelas untuk pembayaran TPP ASN ini ada indikator-indikatornya,” jelas Eva.

Ditanya mengenai Peraturan Bupati (Perbup) TPP ASN dan persetujuan Kemendagri, Jamali menambahkan persetujuan tersebut terbit pada 31 Maret 2022 lalu. Perbup Nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan