4 Pemda Dapat Insentif Fiskal 2024, Total Rp26,59 Miliar

FISKAL: Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya saat menyampaikan tentang kinerja fiskal di Bengkulu, kemarin.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Di tahun 2024 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Insentif Fiskal kepada empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu. 

Yakni, Pemda Provinsi Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Total pagu yang disalurkan melalui dana tersebut Rp26,59 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya mengatakan Insentif Fiskal diberikan sebagai apresiasi kinerja daerah. Seperti halnya Pemda yang berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Selain itu, penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat. Serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu Pemda.

BACA JUGA:Calo Penerimaan Seleksi Bintara, Oknum Polisi di Bengkulu Segera Disidang, Berkas Sudah P21

"Semuanya Pemda di Provinsi Bengkulu ini sebenarnya memenuhi kriteria. Tetapi, dari semuanya itu akan dipilih yang paling bagus," imbuh Bayu, Jumat (15/12).

Secara rinci Bayu menyebutkan, pembagian alokasi dana Rp26,59 tersebut yakni untuk Pemda Provinsi Bengkulu total pagu Rp6,53 miliar, Bengkulu Utara Rp6,99 miliar, Rejang Lebong Rp6,64 miliar, dan Kota Bengkulu Rp6,43 miliar. 

"Jumlah daerah penerima Insentif Fiskal di tahun 2024, lebih banyak dari 2023 yang hanya tiga daerah. Namun, total pagunya memang lebih sedikit dari insentif yang diterima tahun 2023 ini," terang Bayu.

Dilanjutnya, untuk tahun sebelumnya Pemerintah Pusat mengalikasikan dana Insentif Fiskal di Provinsi Bengkulu sebesar Rp30,1 miliar.  Tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Kepahiang. Namun, kembali mendapat penambahan menjadi Rp110,7 miliar. 

"Penambahan tersebut diatur dalam dua PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan satu KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yaitu, PMK 67 tahun 2023, PMK 97 tahun 2023, dan KMK 336 tahun 2023," terangnya.

Hingga akhir Oktober lalu, dana tersebut sudah tersalur 58,4 persen atau sebesar Rp64,60 miliar. "Untuk saat ini, sudah di penghujung 2023 realisasinya sudah bergerak lagi. Kemungkinan hampir mencapai 100 persen. Kita harapkan seperti itu," ujarnya.

BACA JUGA:Gaji Bupati dan Dewan Terancam Tak Dibayar, Juga Dana Insentif Daerah

Fungsi dan regulasi penggunaan dana insentif fiskal tersebut, disebutkan Bayu adalah untu meningkatkan kapasitas fiskal, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah. Termasuk ke dana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). 

"Kurang lebih, insentif fiskal ini adalah untuk mendorong kinerja di daerah," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan